Dinsos Kaltim Gelar Sosialisasi Produk Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Disabilitas
SAMARINDA. Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada penyandang disabilitas, melansir @Diskominfokaltim, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur menyusun peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
Produk hukum merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Pasal 43 ayat 2 yang mengatur tentang rehabilitas sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial Kaltim, Muhammad Yusuf saat memberikan sambutan pada sosialisasi produk hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, di Aula Dinsos Kaltim, beberapa waktu lalu.
Lahirnya produk hukum ini juga sejalan dengan misi Gubernur yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
"Kami harap kegiatan sosialisasi Pergub ini dapat meningkatkan pelayanan sosial bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," ujar Yusuf.
Hal ini guna memenuhi kebutuhan baik secara
secara material maupun spiritual agar bisa berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warna negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kegiatan diikuti Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Penyuluh Sosial dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kaltim. (ris/as)