OPD Penanggung Jawab | : | DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
---|---|---|
Penanggung Jawab | : | DLH |
Jenis Informasi | : | SURAT IJIN |
Bentuk Informasi | : | Informasi Teks |
Kategori Informasi | : | Informasi berkala |
Deskripsi | : | Dalam melakukan usaha ataupun kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan. Inti tujuan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan. Beberapa jenis dokumen lingkungan :
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berisi tentang kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik dan kultural. Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL berisi tentang pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting ( Notes : usaha / kegiatan yang tidak wajib AMDAL ) terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dasar hukum UKL / UPL adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan hHdup nomor 13 tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup |
Detail Informasi | : | Link 427 kali diakses |