Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
TATA CARA PENYELESAISN SENGKETA
Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Komisi Informasi Kalimantan timur adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.
Penyelesaiain Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
a. Tidak disediakan informasi berkala yang wajib diumukan Badan Publik sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
b. tidak ditanggapi permohonan informasi;
c. permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
d. tidak dipenuhinya permohonan informasi;
e. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
f. penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku
Penyelesaian Sengketa Melalui Ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut:
a. penolakan atas permohona informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau;
b. Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesasin sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak diri dari proses mediasi.
KONSULTASI PIHAK PIHAK YANG BERTANGGUNGJAWAB YANG DAPAT DIHUBUNGI
1. KEPALA BIDANG IKP DAN KEHUMASAN DISKOMINFO PROV KALTIM SEBAGAI WAKIL KETUA PPID KALTIM; DAN;
2. PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT AHLI MUDA, ANDI ABD RAZAQ, SH,MH
SEKRETARIAT PPID KALTIM
Jl.Basuki rahmat No. 41 Samarinda 75123
No Telp. 0541 731963
Email ppid@kaltimprov.go.id