#1340

LAPORAN KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA & BERACUN)

Tanggal Posting : 20 July, 2020

OPD Penanggung Jawab : DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Penanggung Jawab : DLH
Jenis Informasi : Dokumen
Bentuk Informasi : Informasi Teks
Kategori Informasi : Informasi berkala
Deskripsi :

Bahan Berbahaya dan Beracun adalah bahan karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan
atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta mahkluk hidup lainnya.

Pengelolaan Limbah B3 menurut Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan
limbah B3.

Maksud kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di Provinsi
Kalimantan Timur adalah untuk mencegah dan menanggulangi
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh B3
dan limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang
sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.

Detail Informasi : Link 1 kali diakses