Wewenang PPID Utama dan PPID Pembantu Dalam Pemerintahan

SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur terus berbenah dalam menjalankan tugas dan fungsi salah satunya guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik yang dilakukan melalui penguatan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah mengatakan penguatan wewenang PPID dilator belakangi beberapa tuntutan yakni kewajiban atas amanat UU Nomor 14 tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2019 tentang standar layanan informasi publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang bersifat transparansi, cepat, tepat dan akutabilitas tata kelola penyelenggeraan pemerintahan guna menjadi pemerintahan good  goverment. “Keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat dan tepat serta transparansi, menjadi tuntutan regulasi terkait keterbukaan informasi, dimana setiap orang berhak memperoleh informasi yang mereka butuhkan.” Ujar Diddy Ia juga mengatakan bahwa PPID adalah pejabat yang mempunyai wewenang untuk merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi serta memberikan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu. (Diskominfo/eka)   Sumber Foto : www.google.com