Visitasi Komisi Informasi Pusat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim

Samarinda - Komisi Informasi Pusat melakukan Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) disambut hangat oleh Kepala Diskominfo Abdullah Sani, SH,M.Hum serta Ketua dan anggota Komisioner Komisi Informasi Prov.Kaltim pada hari Rabu, (6/12). Kedatangan Tim penilai dari Komisi Informasi Pusat diwakili oleh Tulus Subardjono dan 2 Staf Komisi Informasi Pusat. Tujuan visitasi untuk memberikan penilaian kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Informasi keterbukaan terhadap pelayanan penyedian informasi kepada masyarakat. Dalam kesempatan kali ini Kepala Dinas Kominfo Abdullah Sani menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan  pemerintah Prov.Kaltim tahun 2017. "Fungsi daripada PPID menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo dan Komisi Informasi dalam menjelaskan kepada masyarakat", jelas Sani. "Gubernur sangat mengapreasiasi dan mendukung kegiatan keterbukaan informasi di daerah Provinsi. Kaltim", tambahnya. Sementara itu Ketua Komisi Informasi Prov.Kaltim juga mengatakan, "kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Prov.Kaltim selalu mendapat supporting dari Diskominfo untuk sisi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi",kata M Imron Rosyadi. Menjelaskan lebih lanjut Komisi Informasi Prov.Kaltim telah menyelesaikan sengketa perkara informasi sebanyak 12 putusan, serta 4 perkara yang sedang berjalan. Serta Komisi Informasi Prov.Kaltim telah berkerjasama dengan beberapa instansi seperti Lembaga Adminstrasi Negara (LAN) dan OMBUSMAN. Akhir pertemuan visitasi dilakukannya penandatangan berita acara serta pemberian Plakat miniatur berupa menara yang di berikan oleh Kepala Dinas Kominfo kepada Komisi Informasi Pusat.