UU KIP Menjadi Kontrol Publik

TENGGARONG. Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas SDKP Diskominfo Kaltim, Sri Rezeki Marietha menyampaikan bahwa terbitnya UU KIP telah menjadi kontrol publik terhadap berbagai penyelewengan. 
 
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi Narasumber pada Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta Aduan Publik di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kutai Kartanegara, Selasa (19/10). 
 
"Terbitnya UU KIP telah menjadi kontrol publik terhadap berbagai penyelewengan serta telah memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi," terang kiky sapaan akrabnya
 
Dihadiri sebanyak 58 (lima Puluh Delapan)  Perangkat Daerah Kab.Kukar yang dibagi menjadi dua sesi, pada kesempatan tersebut Kiky juga menyampaikan bahwa PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. 
 
"PPID memiliki wewenang yang salah satunya mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik," katanya. 
 
PPID juga turut menentukan terhadap suatu Informasi Publik tersebut dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP dengan seksama dan penuh ketelitian. 
 
"Untuk itu Badan Publik wajib menyediakan informasi dan diumukan secara berkala, setiap saat, serta-merta dan daftar informasi yang dikecualikan," tegasnya. 
 
Selain terkait Pengelolaan informasi, Kiky juga memaparkan terkait  pengelolaan pengaduan publik melalui SP4N LAPOR! 
 
Dalam paparannya Dia menjelaskan bahwa terdapat  empat hal yang menjadi fokus pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR! Kab. Kukar, diantaranya (1) SK Bupati Kukar tentang Pengelolaan pengaduan dan Tim penyusunan Renaksi, (2) Keterhubungan admin, (3) kualitas tindak lanjut dan (4) status laporan berupa waktu verifikasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. (Rat/as)