Tiga Inovasi Baru Dari PPID Kaltim

SAMARINDA – Di Era keterbukaan informasi menuntut pola kerja birokrasi untuk berubah, berubah menjadi responsif dan lebih aktif, khususnya dalam hal menyampaikan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh Diddy Rusdiansyah, Kepala Dinas Kominfo Prov. Kaltim  dalam rapat yang digelar guna meningkatkan Pemeringkatan PPID dan Pengisian SAQ Komisi Informasi Pusat bersama seluruh jajaran Eselon III, IV dan Staf, Rabu (08/08) di Ruang Wiek Kantor Diskominfo Kaltim. Ia menyampaikan bahwa demi mengembang amanat Negara dan kepercayaan publik pada badan publik, maka pemerintah wajib menyediakan informasi yang transparan sesuai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi. “Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi  serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat.” Ujarnya Pada kesempatan ini Diddy, juga memaparkan hasil inovasi yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kaltim dalam upayanya untuk selalu mengumumkan dan menyediakan informasi agar dapat diakses oleh publik. Inovasi pertama yang dibuat oleh PPID Kaltim adalah membuat layanan pengaduan online, kedua, tersedianya layanan chat online di website PPID yakni dapat berinteraksi langsung antara operator dan pemohon informasi sehingga mempermudah permintaan informasi.

Ketiga, mengandeng tim APTIKA, PPID Kaltim telah berhasil mengembangkan  aplikasi PPID versi mobile yang dapat diakses oleh pemohon informasi melalui smartphone. “Kiranya inovasi-inovasi tersebut dapat dikembangkan, sehingga terwujud kinerja PPID dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang Profesional, Modern, Inovative, dan cepat.” Ujarnya.

Menutup rapat, ia berharap melalui inovasi ini dapat menjadi wadah masyarakat guna memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat dan efisien. (Diskominfo/eka)  
Sumber foto : www.google.com