SP4N-LAPOR! Wujudkan Pelayanan Publik Kolaboratif

JAKARTA. Terwujudnya Pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dan secara aktif dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan merupakan tujuan pengelolaan pengaduan publik melalui SP4N-LAPOR!. Hal itu yang disampaikan oleh Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa pada hari kedua sosialisasi penyusunan renaksi via zoom, Kamis (22/7).
 
 
"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan kami mengharapkan komitmen dalam melaksanakannya," katanya ketika membuka kegiatan. 
 
Kemudian pada kesempatan yang sama, Alfian Affan salah satu narasumber kegiatan menyampaikan teknis penyusunan rencana aksi pelayanan pengaduan mulai tahap awal hingga akhir secara jelas. 
 
"Rencana aksi ini sendiri mengacu pada PERMENPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional Tahun 2020-2024," terang alfian. 
 
"Dalam penyusunan rencana aksi dapat melibatkan berbagai unsur perangkat daerah, diantaranya Biro Organisasi, Inspektorat serta Perangkat Daerah yang memiliki banyak aduan untuk mewakili perangkat daerah lainnya.  Selain itu penyusunan rencana aksi ini juga dapat melibatkan akademisi dan elemen masyarakat lainnya," imbuhnya. 
 
Dalam penyusunan renaksi perlu adanya self assesment untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pengelolaan pengaduan, yang bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya dan dituangkan dalam prioritas perbaikan program kegiatan. 
 
"Dukungan kelembagaan, kebijakan dan sumber daya merupakan hal yang sangat penting dalam melaksanakan rencana aksi nantinya, untuk itu instansi perlu menganalisis ketersediaan dukungan tersebut sebagai prasyarat agar tidak terjadi ketimpangan.", jelasnya. 
 
Dia juga berharap segera mencari solusi apabila ada kekurangan dengan memperhatikan tahapan dalam pelaksanaan rencana aksi," tutupnya. (as/ky).