SP4N-LAPOR! Wujud Perbaikan Kualitas Layanan Publik

BALIKPAPAN. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap Organisasi Penyelenggara Pemerintahan di Indonesia yang belum terkelola secara efektif dan terintegrasi melatarbelakangi Pemerintah Republik Indonesia mengembangkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 
 
Alfian Afan Ghafar selaku Analis Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB menyampaikan hal tersebut pada acara Monitoring Keterhubungan Pelayanan Pengaduan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (15/9). 
 
"Kunci dalam perbaikan kualitas pelayanan publik yakni bagaimana memperbaiki sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan, dalam hal ini adalah sarana pengaduan," terang Alfian. 
 
Sejalan dengan amanat Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. 
 
Alfian mengatakan, pengelolaan pengaduan bukan hanya sebatas menjawab pengaduan dari masyarakat. Lebih dari pada itu, di samping perlu adanya monitoring dan evaluasi, juga perlu ada pemanfaatan data. 
 
“Karena ujung dari pengolahan pengaduan bukan untuk merubah status pengaduan dari belum ditindaklanjuti menjadi selesai. Tetapi bagaimana memanfaatkan data pengaduan ini untuk diolah, menjadi dasar sebuah kebijakan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. 
 
Lebih lanjut, melalui aplikasi pengaduan SP4N-LAPOR Pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta sebagai salah satu referensi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah. 
 
SP4N-LAPOR juga merupakan bentuk transparansi penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat, untuk itu setiap Instansi Pemerintah diharuskan terhubung dengan aplikasi ini. (dyr/as)