SIDIK Inovasi PPID Kaltim dalam Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta --- Dalam rangka menindaklanjuti tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2019 yang saat ini memasuki tahapan Presentasi oleh Badan Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim mempresentasikan mengenai implementasi Keterbukaan Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 di Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) yang diadakan di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (17/20). 
 
Kegiatan ini diikuti dari berbagai Badan Publik seperti Pemerintahan, BUMN dan Universitas. Pemerintahan Prov.Kalimantan Timur diwakilkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim Diddy Rusdiansyah A, SE,MM untuk mempresentasikan mengenai Keterbukaan Informasi dan Inovasi yang telah dilakukan.
 
Bertempat di ruang Tamansari 2, bersama dengan Enam (6) Pemerintah Provinsi lainnya, dalam presentasinya Diddy menjelaskan inovasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim "dalam aplikasi Sidik semua data organisasi perangkat daerah terintegrasi menjadi satu sistem" katanya.
 
Aplikasi Sidik merupakan inovasi yang mengkoordinir semua Pejabat Narahubung/PPID Pembantu pada Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam satu sistem terintegrasi. Semua Daftar Informasi Publik (DIP) Pejabat Narahubung masuk dalam sistem aplikasi SIDIK. 
 
Untuk tim penilai terdiri dari 3 orang yaitu Tenaga Ahli Menteri Kemkominfo Freddy H. Tulung , Ketua KI Pusat Gede Narayana, dan Komisioner KI Pusat Bidang Wafa Patria Umma Ketua Bidang Advokasi, Sosialisai dan Edukasi. (PPID/rtn)