Rudy Mas'ud Gratiskan Biaya Sewa Kantin Sekolah, Fatmawati: Terima Kasih Pak Gubernur!
Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H. Rudy Mas'ud (Harum) memberikan tiga Tunjangan Hari Raya (THR) spesial bagi masyarakat Bumi Etam di momen Lebaran 2025.
Salah satunya adalah retribusi gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan. Terhitung sejak 1 April hingga 8 September 2025, pelaku UMKM yang menyewa kios, lapak, petak usaha, dan kantin di bawah kewenangan Pemprov Kaltim dibebaskan dari biaya sewa.
Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk kepedulian dan stimulus ekonomi yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari warga. Termasuk bagi pelaku UMKM.
"Niatnya ingin membantu pelaku usaha kecil. Supaya mereka bisa lebih tenang dan bersemangat dalam mengembangkan usahanya. Apalagi di masa Lebaran seperti ini," kata Gubernur Harum, sapaan akrab Rudy Mas'ud.
Kebijakan ini bak angin segar bagi para pelaku UMKM. Fatmawati, salah satu pemilik kantin sekolah di Samarinda mengaku sangat bersyukur atas kebijakan Gubernur Kaltim yang meringankan beban pelaku usaha kecil.
"Alhamdulillah, terima kasih Pak Gubernur. Saya sangat terbantu dan senang. Kalau biaya sewa kantin bisa gratis, modalnya bisa dialihkan ke yang lain," kata Fatmawati, Jumat (11/4/2025).
Ia mengaku, biaya sewa kantin sekolah senilai Rp 325 ribu per bulan. Sementara, pendapatan per bulan dari pembelian jajanan siswa tidak menentu.
"Anak-anak juga tidak tiap hari belanja. Kadang mereka bawa bekal. Jadi yaa tidak menentu. Kalau ramai bisa Rp 500 ribu sebulan, tapi belum dipotong modal," ungkap pemilik Kantin Bu Wati ini.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan menyatakan bahwa biaya sewa kantin di sekolah-sekolah negeri akan digratiskan sesuai instruksi Gubernur Kaltim.
“Kita bebaskan sesuai dengan kebijakan itu. Selama ini biaya sewa kantin masuk ke kas daerah, dan dengan program ini mereka tidak perlu membayar. Rata-rata biaya sewa Rp 250 ribu per bulan. Dipotong libur puasa dan libur sekolah, itu mereka tidak bayar karena tidak berjualan. Jadi dalam setahun mereka biasanya hanya bayar 10 bulan,” jelas Ramadhan kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim saat ditemui di SMK-SPP Samarinda, Kamis (10/4/2025).
Dengan THR ini, pelaku usaha seperti pemilik kantin hanya akan membayar untuk empat bulan dalam setahun. Di Kaltim sendiri terdapat 244 SMA/SMK Negeri yang terlibat dalam kebijakan ini. (KRV/pt)