Presentase Penyelesaian Pengaduan Publik Tunjukkan Komitmen Pemerintah Daerah

JAKARTA. Persentase penyelesaian pengaduan menunjukkan komitmen penyelenggara dan pengelola SP4N diantarnya Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti serta mendokumentasikan setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat. "Hal ini dapat berkontribusi pada terwujudnya kebijakan pelayanan public berbasis bukti(evidence-based public services policy),” ungkap Rosikin, Analis Kebijakan Muda Kementrian PAN RB saat menjadi salah satu pembicara pada sosialisasi dan panduan penyusunan Rencana Aksi SP4N-LAPOR! melalui media teleconference aplikasi zoom. 
 
 
Kegiatan dibuka oleh Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik, Yanuar Ahmad dan dihadiri oleh Instansi Kementerian/Lembaga/ dan Daerah se-Indonesia, Rabu (21/7). Rosikin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 Instansi K/L/D berkewajiban menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya.
 
“Peningkatan pengaduan menunjukkan bahwa sistem pengelolaan pengaduan dipercaya oleh para pengguna layanan dan mereka meyakini bahwa masukan atau pengaduan yang mereka berikan akan mendapatkan solusi dan berguna dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
 
Berdasarkan PERMENPAN-RB itu juga dijelaskan penyusunan rencana aksi ini bukan hanya di atas kertas namun benar-benar disusun untuk dapat diimplementasikan dalam pengelolaan pengaduan instansi K/L/D masing-masing. Untuk itu, penting adanya dukungan atau komitmen dari Pimpinan Daerah dalam pelaksanaannya.
“Diharapkan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat masuk dalam program RPJMD untuk melihat komitmen Pimpinan Daerah,” pungkasnya. (as/ky)