Pra Rakor : Revitalisasi PPID Pembantu

Samarinda - Dalam rangka menjalankan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, PPID Utama akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelolaan Publik dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 . Undang-Undang Keterbukaan Informasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan turut serta melibatkan partisipasi masyarakat. Seiring dengan kebutuhan masyarakat atas informasi publik saat ini yang mengalami perkembangan. Kini  masyarakat memiliki banyak pilihan sumber informasi seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Perubahan kebutuhan masyarakat akan informasi ini menuntut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk berubah dan melakukan revitalisasi. Hal ini menjadi bahasan utama dalam Forum Koordinasi PPID yang akan diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim sebagai PPID Utama. Kegiatan ini  akan mengundang seluruh PPID Pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebanyak 38 Organisasi Perangkat Daerah. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang terdepan dalam melayani masyarakat mempunyai tugas pokoknya salah satunya adalah mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja. Diharapkan dengan adanya revitalisasi, keterbukaan informasi publik dapat memudahkan warga untuk mengakses dan memanfaatkan informasi publik yang dikuasai di lingkup PPID Pembantu  di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga perlu komitmen dan keterlibatan seluas-luasnya PPID Pembantu sebagai penyelenggara Negara, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur, yang pada akhirnya terlihat dalam pelayanan informasi publik .(Rtn)