PPKM Level 4 Diperpanjang Dengan Pertimbangkan Berbagai Aspek

SAMARINDA. Presiden RI Joko Widodo  melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian. Jokowi mengatakan bahwa kebijakan ini sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7).

Menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi, Menteri  Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 25 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

21 Gubernur melalui Instruksi ini diharapakan dapat menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan penjabaran kegiatan di point ke tiga diseluruh wilayahnya.

Dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Wali kota apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta  Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (as/ky)