
PPID Wajib Menjelaskan Alasan Pengecualian Informasi
SAMARINDA. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan pengujian konsekuensi wajib menjelaskan alasan pengecualian informasi. Hal ini disampaikan Sri Rezeki Marietha Sekretaris Pejabat Layanan Informasi Dokumentasi (PLID) Provinsi Kalimantan Timur saat didaulat sebagai Narasumber dalam Traning Of Trainer (TOT) Pengelolaan PPID dan Aduan Publik yang diselenggarakaan Diskominfo Kutai Kartanegara di Ballrom Hotel Mercure Samarinda, Kamis (10/06).
Kiky sapaan akrabnya, memang seringkali diminta menjadi Narasumber dalam kegiatan yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik, dan dalam materi kali ini Kiky menyampaikan terkait materi teknis fungsi PPID dalam Uji Konsekuensi.
Fungsi PPID yaitu merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi, serta pembinaan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi. Dan dalam hal ini, terkait uji konsekuensi wajib dilakukan oleh Badan Publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan pengklasifikasiannya berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
“Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi yang diberikan kepada masyarakat harus mempertimbangkan secara seksama, karena menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya, jelas Kiky.
“Penolakan hak akses publik pada permohonan informasi dengan dua alasan subtantif berdasarkan pasal 6 ayat 1, Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kemudian alasan prosedural pasal 6 ayat 2, Badan Publik berhak menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dan pada pasal 6 ayat 3 huruf e, bahwa informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan,” tambahnya.
Juga dalam pelaksanaan uji konsekuensi harus menelusuri konsekuensi yang ditimbulkan dan mengidentifikasi ketentuan legal yang mengatur pengecualian atas dasar konsekuensi tersebut, dengan menguraikan pernyataan kerahasiaan, serta dapat pula memanfaatkan pendapat ahli. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi faktor yang relevan dan yang dapat terpenuhi,” pungkas Kiky. (Win).