PPID Utama Berikan Pembekalan KIP Kepada Mahasiswa KKN Hukum

                              
SAMARINDA. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Timur memberikan materi Keterbukaan Informasi Publik pada 2 (Dua) Mahasiswa Nanda Raihan dan Welly Kaston Mahasiswa Fakultas Hukum UNMUL yang telah satu minggu melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Sekretariat PPID Utama Kaltim, Kantor Dinas Kominfo Jl.Basuki Rahmat, Senin (5/7).
Proses penerimaan KKN pada Dinas Kominfo Kaltim melalui Sub Bagian Umum kemudian diteruskan ke Bidang sesuai dengan disiplin ilmu Mahasiswa yang berpraktek.
Kadis Kominfo Kaltim yang juga Ketua PPID Utama Kaltim, Muhammad Faisal menyampaikan, semakin banyak saja mahasiswa dan pelajar yang berminat praktik di Dinas Kominfo Kaltim dan PPID Utama, selain teknis infrastruktur jaringan dan aplikasi komunikasi, Dinas Kominfo Kaltim juga mengatur Informasi Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi.
“Untuk mahasiswa sangat penting untuk memahami Keterbukaan Informasi Publik karena peran mahasiswa dalam masyarakat dikenal sebagai agent of change (agen perubahan). Mahasiswa merupakan penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Melalui pengetahuan, ide, dan keterampilan yang dimilikinya, Mahasiswa bisa menjadi lokomotif kemajuan,” ungkap Faisal.
“Pemahaman dan kesadaran masyarakat akan UU Keterbukaan Informasi Publik dan hak atas informasi publik perlu didorong dan ditingkatkan agar lebih partisipatif dalam pelaksanaannya. Termasuk dalam kegiatan KKN ini, diharapkan setidaknya ada peningkatan pemahaman mengenai hak Warga Negara atas informasi publik dan mekanisme memperoleh informasi publik di PPID,” tutupnya.
Selain Pemahamaan Undang - Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat pula turunan UU tersebut seperti PP Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi yang tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi keharusan untuk dipelajari dan dipahami (win).