PPID Pelaksana Disperindagkop Kaltim Serius Dalam Pelayanan Informasi Publik

JAKARTA. Menunjukkan keseriusannya dalam tata kelola dan pelayanan informasi publik, Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi, UMKM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melakukan pertemuan dan sosilalisasi lingkup Disperindagkop Kab/Kota se-Kaltim. 
 
Mengundang Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kaltim sebagai Sekretaris PPID Provinsi, Sri Rezeki Marietha sebagai pemateri tentang PPID, di Hotel Ashley Jakarta, Senin (13/9). 
 
Kiky sapaannya  memaparkan mengenai Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008.
 
“Tujuan keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," terangnya. 
 
Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai apa yang harus dilakukan PPID Disperindagkop, diantaranya (1) Menyiapkan struktur PPID, (2) Menyusun daftar informasi publik (DIP) yang terdiri dari informasi berkala, informasi serta merta dan informasi sedia setiap saat, serta standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi, termasuk mengatur standar biaya perolehan informasi publik, (3) Menyediakan ruang pelayanan informasi dan dokumentasi publik, dan (4) Menyusun laporan layanan informasi dan dokumentasi. 
 
Dari semua yang harus dilakukan, PPID Pelaksana Disperindagkop Kaltim telah memperbaharui struktur dan juga menyiapkan ruang pelayanan informasi yang representatif. Selain menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
 
Dalam pertemuan dan sosialisasi  tersebut juga dilakukan launching struktur PPID Pelaksana Disperindagkop yang baru Tahun 2021 serta Maklumat Pelayanan Informasi. (nana/as)