PPID Kesbangpol Berhak Menolak Permohonan Informasi

SAMARINDA. PPID Badan Kesbangpol berhak menolak permohonan informasi bagi LSM ataupun Ormas yang tidak berbadan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP Sri Rezeki Marietha selaku Sekretaris PPID Utama saat mendampingi Ketua PPID Utama Kaltim Muhammad Faisal, dalam kunjungannya ke Badan Kesbangpol bersama Komisi Informasi Kaltim, Senin (21/6).
“Berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2010, bahwa Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kiky panggilan akrabnya di Ruang Rapat Kersik Luway Kantor Gubernur Kaltim.
Kiky juga menjelaskan bahwa Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik termasuk LSM dan ORMAS kecuali informasi yang dikecualikan.
“Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU KIP,” terangnya.
Kiky juga menambahkan bahwa informasi yang wajib disediakan adalah informasi yang tersedia setiap saat, namun tidak harus semuanya diumumkan oleh Badan Publik melalui website, namun apabila pemohon informasi yang ingin meminta dapat diberikan melalui mekanisme permohonan informasi.
“Informasi tersedia setiap saat harus dikuasai oleh setiap Badan Publik tapi tidak harus diumumkan dan apabila ada pemohon informasi yang meminta dapat segera diberikan,” tutupnya. 
Badan Kesbangpol memiliki misi untuk mewujudkan situasi dan kondisi tenteram serta perilaku integratif dalam masyarakat yang kondusif bagi lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah. Untuk itu PPID Utama Kaltim bersama-sama dengan PPID Kesbangpol berupaya meningkatkan pemahaman terhadap keterbukaan informasi sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. (as).