PPID Kaltim Terima Kunjungan Kerja Dari Diskominfo Kab. Mahulu

SAMARINDA -- Senin (3/12), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Mahulu. Kedatangan Tim Diskominfo Kab. Mahulu yang terdiri dari Kristina Ping,S.S (Kabid IKP), Emiliana Bua,SE (Kasi Kelembagaan & Media) , Anastasia Tubun, A.Md (Kasubbag Keuangan & Program), Fridayani Tubun (Bendahara Pengeluaran)., bersama beberapa orang staf IKP Kominfo Mahulu langsung disambut dan diterima Kasi Pengelolaan Opini dan Komunikasi Publik dan Staf PPID Utama Prov. Kaltim di ruang pelayanan PPID. Dalam kunjungannya, Kristina Ping menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan itu selain melakukan silahturahmi antara PPID Provinsi dengan PPID Kabupaten/Kota, juga ingin menyampaikan tentang rencana sosialisasi PPID yang akan dilaksanakan tidak lama lagi di Kab. Mahulu serta meminta PPID Utama sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. "Diskominfo Kab. Mahulu meminta agar PPID Utama dapat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat selain itu PPID dapat memberikan usulan dan gambaran dari program dan jenis informasi yang harus tersedia dalam website PPID Kab. Mahulu untuk tahun yang akan mendatang". Ujar Kristina Sementara itu, Irene Yuriantini (Kasi Pengelolaan Opini dan Komunikasi Publik) mewakili Kabid Iinformasi Komunikasi Publik dan didampangi Edwin (Staf PPID Utama Kaltim) menerima dan menyambut baik kedatangan Tim Diskominfo Kab. Mahulu. Irene berkenan menjelaskan mengenai perkembangan program dan situasi pelayanan publik di PPID Utama Prov. Kaltim yang cenderung mengalami peningkatan. Hal itu dapat terlihat dari jumlah pemohon informasi yang meminta informasi kepada PPID Utama melalui chat online. Selain itu guna menjawab pertanyaan tentang jenis informasi yang wajib tersedia dalam website Edwin selaku staf PPID utama memberikan penjelasan kepada tim dari Diskominfo Kab. Mahulu perihal konten yang harus tersedia dalam website PPID terutama jenis informasi yang wajib ada yakni informasi secara berkala, informasi serta merta dan informasi sedia setiap saat sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Selanjutnya, mengingat Tim Diskominfo Kab. Mahulu akan melanjutkan perjalanannya, kunjungan diakhiri dengan berfoto bersama di ruangan pelayanan informasi PPID Utama. (PPID/Eka)