PPID Kaltim Hadiri Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan PPID Kukar

TENGGARONG. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Timur melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP Diskominfo, Sri Rezeki Marietha hadir sebagai penguji dalam uji konsekuensi informasi yang dikecualikan Kabupaten Kukar, Selasa (9/11). 
 
Acara yang dibuka oleh Kepala Diskominfo Kukar, Dafid Hariyanto selaku Ketua PPID ini dihadiri oleh peserta uji konsekuensi diantaranya Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta diikuti seluruh Perangkat Daerah Kukar secara daring. 
 
"Sudah ada beberapa Perangkat daerah yang telah didampingi oleh PPID Kukar dalam melaksanakan uji konsekuensi, dan bagi yang belum maka diharapkan dapat melaksanakannya tahun depan," ujar Dafid di Ruang Rapat Diskominfo Kukar. 
 
Hadir pula sebagai Penguji lainnya yang mewakili unsur akademisi, Lilik Rukitasari dan dari unsur LSM Buyung Marajo. 
 
Dalam pembahasan tersebut BMPSDM mengusulkan 25 daftar informasi yang dikecualikan dan Disdukcapil sebanyak 14 usulan.  
 
Kemudian dalam pengujian tersebut, Kiky sapaan Sri Rezeki Marietha mengungkapkan bahwa daftar usulan informasi tersebut supaya dibuat lebih ringkas agar terlihat tidak terlalu banyak. 
 
“Dari usulan informasi yang dikecualikan BKPSDM dan Disdukcapil banyak informasi yang sama, dan seharusnya bisa dijadikan dalam satu kolom daftar informasi," terangnya. 
 
Hasil dari Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan BKPSDM dan Disdukcapil Kabupaten Kukar dicatat dalam Berita Acara Uji Konsekuensi dan ditanda tangani oleh seluruh Tim Penguji kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan daftar informasi yang dikecualikan. (rat/as)