PPID Jantung Pelayanan Informasi Pemerintah Daerah Kutai Timur

SANGATTA. Pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diakui Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman sebagai hal yang vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 
"PPID adalah jantung pelayanan informasi dan mengupdate Informasi publik merupakan keharusan," kata Ardiansyah saat menerima Kunjungan Kerja Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal dan Kepala Stasiun TVRI Kaltim Arif Suriansyah di Ruang Kerja Bupati, Jumat (2/7).
 
Ditambahkannya, salah satu tugas penting yakni PPID menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
"Saya sempat lihat ada beberapa informasi yang tidak update, sehingga kami saat ini bersengketa di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur namun akan dilakukan penguatan kedepannya, jelasnya.
 
Dalam kunjungan tersebut, Muhammad Faisal yang juga sebagai Ketua PPID Utama Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan mekanisme permohonan informasi, dimana Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
"PPID bisa menolak permohonan informasi jika secara substantif alasan permohonan informasi tidak dipenuhi," kata Muhammad Faisal yang juga sebagai Ketua PPID Utama Provinsi Kalimantan Timur. 
 
Faisal juga menjelaskan perlunya Badan Publik menetapkan informasi yang dikecualikan
"Penetapan informasi yang dikecualikan merupakan hak Badan Publik yang diatur pada pasal 17 UU No 14 Tahun 2008, tentunya melalui proses pengujian konsekuensi dengan prinsip ketat, terbatas dan tidak mutlak."tutupnya