PPID BPBD Kaltim Emban Tugas Diseminasi Informasi Serta Merta Bencana Daerah

SAMARINDA.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim terdata telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2012, hal ini disampaikan Ketua PPID Utama Provinsi Kalimantan Timur, M.Faisal saat kunjungan penyampaian hasil monitoring dan evaluasi PPID di kantor BPBD Kaltim, Senin ( 7/6 ).
Faisal berharap dari kunjungan yang telah dilakukan, BPBD mengetahui dan lebih memahami apa saja yang harus dilakukan dalam berbenah untuk menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi.
Penerapan keterbukaan informasi publik pada Perangkat Daerah BPBD Kaltim sudah cukup lama dan baik penerapannya, BPBD Kaltim tidak pernah lepas dan selalu berkoordinasi dengan PPID Utama Kaltim, hanya saja seiring dengan tugas yang diemban khususnya diseminasi informasi Serta Merta dan kerjasama media, menyebabkan kewajiban untuk menyediakan data informasi publik dan mempublisnya pada website agak sedikit terabaikan,” jelas Yudha Pranoto Kepala BPBD menanggapi Faisal.
“Akan kami perbaiki dan satu bulan kedepan kami harapkan akan kembali ke marwah penerapan UU Nomor 14 tahun 2008. Banyak program yang kami jalankan untuk informasi serta merta, seperti program kentongan informasi bencana dan kerjasama dengan media,” lanjutnya.
Diketahui bersama berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi serta merta begitu dikuasai oleh Badan Publik, maka harus segera diumumkan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat sehingga dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta mencakup informasi tentang bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Selain itu, ada pula informasi tentang jenis, persebaran dan daerah sumber penyakit yang berpotensi menular, serta informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Karena sifatnya yang mengancam hajat hidup dan keselamatan orang banyak, maka kewajiban Badan Publik untuk memastikan informasi ini tersampaikan kepada target terdampak. Karena itu, dalam menyampaikan informasi tersebut harus secara tepat dan efektif, wajib pula memiliki mekanisme penyampaian informasi secara efektif dan memastikan Badan Publik yang ikut terkait mengetahui dan memahami job description akan mekanisme tersebut. (Win)