Pentingnya Komitmen Pimpinan Dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

Samarinda. Kurang maksimalnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Dinas Sosial pada pelaksanaan Monev SEMAKIN PPID Tahun 2020, mendorong PPID Utama Prov.Kaltim melakukan pendampingan PPID Pembantu bersama Komisi Informasi yang konsisten dilaksanakan dalam setiap minggunya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Prov.Kaltim M.Faisal dan turut hadir Kepala Bidang IKP Irene Yuriantini, Kasi Pelayanan Publik Sri Rezeki Marietha dan Tim Sekretariat PPID Utama serta didampingi Anggota Komisioner Informasi M.Haidir dan disambut baik oleh Kepala Dinas Sosial Prov.Kaltim beserta jajarannya di aula pertemuan Kantor Dinas Sosial Prov.Kaltim, Rabu (17/02/2021).

Faisal menyampaikan bahwa kewajiban keterbukaan informasi harus dilakukan oleh semua Badan Publik termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan UU KIP No.14 Tahun 2008.

“Yang paling penting adalah komitmen dari Pimpinan untuk terus melaksanakan keterbukaan informasi dan akan terus dipantau oleh PPID Utama” Ujar Faisal.

Dalam Monev Semakin Tahun 2020 Dinas Sosial Prov.Kaltim mendapatkan predikat kurang informatif. Pada indikator pelayanan dan mengumumkan informasi, Dinas Sosial tidak mengumumkan maklumat, formulir, profil badan publik dan kelembagaan PPID Pembantu.

“Website Dinas Sosial ada tapi tidak terupdate, dan fokus kami sekarang adalah memperbaharui Surat Keputusan (SK) tentang PPID Pembantu di Dinas Sosial,” terang Agus Hari selaku Kepala Dinas Sosial Prov.Kaltim.

Khaidir anggota Komisi Informasi juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya.

“kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan  Monev SEMAKIN yang dilaksanakan pada Tahun 2020 dan Dinas Sosial adalah salah satu OPD yang bertanggung jawab untuk menyediakan informasi serta merta," jelasnya.