Pengaduan SP4N-LAPOR! Kaltim Sudah 93 Persen Terselesaikan

BALIKPAPAN. Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR! telah dijalankan di Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang  pelayanan publik, dan pada Tahun 2020 lalu layanan pengaduan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah ditindak lanjuti oleh Perangkat Daerah sebesar 93 persen. 
 
Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Sri Rezeki Marietha saat desk Bidang IKP pada Rapat Koordinasi  Daerah (RAKORDA) Bidang Komunikasi dan Informatika di Meeting Room Hotel Novotel Balikpapan,  Kamis (17/06). 
 
“Total aduan dari bulan Januari hingga Desember Tahun 2020 mencapai 59 laporan dan hampir semuanya telah ditangani, dengan rincian sebanyak 53 laporan ditindaklanjuti atau diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sisanya sebanyak 2 aduan dalam proses penyelesaian dan 4 belum diproses,” Paparnya. 
 
Menurutnya pelayanan pengaduan SP4N-LAPOR! di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah berjalan cukup baik, untuk itu PR selanjutnya yakni melakukan pendampingan pada Pemerintah Kab/Kota  dimana pengelolaan SP4N-LAPOR! masih belum terkelola dengan baik. 
 
“Bagi Pemerintah Kab/Kota yang belum menyusun SK Tim Pengelola SP4N-LAPOR! agar segera membuat, dan bagi Kab/Kota yang sudah ada dapat memperbaharui apabaila terdapat perubahan admin ataupun Pejabat penghubungnya," ucapnya. 
 
Ia berharap setelah Pemerintah Provinsi dan Kab/kota se-Kalimantan Timur saling berkoordinasi, hal itu dapat meningkatkan pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai aktivitas pelayanan pengaduan publik nasional di Kalimantan Timur. 
 
"Setelah RAKORDA ini, Pemerintah Kab/Kota  diharapkan dapat lebih pro aktif dalam Pengelolaan SP4N-LAPOR! yang merupakan layanan pengaduan dan aspirasi nasional, sehingga laporan dan aspirasi yang belum ditindaklanjuti baik di lingkup OPD maupun Admin Utamanya dapat segera diselesaikan," tutupnya. (KA).