PEMPROV KALTIM KERJASAMA KANWIL DJP KALTIMTARA, ISMIATI UNGKAPKAN UPAYA STRATEGIS OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK

SAMARINDA - Guna mengoptimalkan penerimaan pajak  yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah. Pemprov Kaltim melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara). Kerjasama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Kaltim H Isran Noor dengan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (26/6/2019). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan penandatanganan kesepakatan sangat strategis dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dimana dalam penerimaan pajak negara terdapat hak-hak provinsi maupun kabupaten/kota. "Sesuai aturan bahwa penerimaan pajak itu terdapat 80 persen untuk pusat dan 20 persen daerah (provinsi dan kabupoaten/kota). Kerjasama sangat penting dalam sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara dan daerah," kata Ismiati. Selain mengoptimalkan penerimaan pajak, kerjasama juga bertujuan tercapainya kemampuan aparatur perpajakan yang profesional dalam melaksanakan tugasnya. Serta peningkatan pengetahuan tentang perpajakan bagi aparatur perpajakan pemerintah pusat maupun daerah. "Termasuk pemanfaatan data perpajakan secara optimal sesuai ketentuan. Kerjasama terkait pertukaran data dan pemanfaatan informasi perpajakan pusat maupun daerah. Tercapainya keselarasan dan keharmonisan ketentuan perpajakan pusat dan daerah," tandasnya. Selain Pemprov Kaltim, kata Ismiati, Pemkab dan Pemkot se Kaltim melalui masing-masing bupati dan walikotanya juga melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Kanwil DJP Kaltimtara. Karena semua itu diakuinya,  tentu saling dukung satu sama lainnya, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. "Dengan kerjasama tersebut sangat strategis dan tentu kita saling mendukung dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Sebab didalam UU 28/2009 ada bagi hasil untuk kabupaten dan kota. Semakin bagus penerimaan pajak provinsi tentu semakin besar pula bagi hasil untuk kabupaten dan kota," ujar Ismiati.(mar/her/yans/humasprovkaltim)