Pemohon Informasi Sepakat Damai setelah Mediasi Ketiga

SAMARINDA - Sidang ajudikasi nonlitigasi antara termohon Sekretariat Daerah Prov. Kaltim dan pemohon Aspianur dari  LPKK (Lembaga Pusat Kajian Kalimantan) yang dilaksanakan pada Selasa (14/4) dilanjutkan dengan mediasi pertama. Mediasi pertama tenyata belum menemukan titik temu, hingga dilanjutkan dengan mediasi kedua pada Selasa (21/4). Mediasi keduapun gagal dikarenakan pemohon tidak hadir. Baru setelah dilakukan mediasi ketiga berakhir sukses, Pemohon menyetujui saran yang diberikan oleh Termohon. Termohon yang diwakili oleh Hendro Prasetyo, wakil sekretaris PPID Prov. Kaltim menyarankan agar pemohon meminta data dan informasi langsung kepada Biro Keuangan Sekda Prov. Kaltim terkait data dan informasi yang diminta didampingi oleh Termohon. "Saya akan segera menindaklanjuti saran yang diberikan termohon sebelum tanggal 13 Mei 2015, masa berakhirnya mediasi," ujar Aspianur selaku pemohon usai melakukan mediasi ketiga di Ruang Komisioner Bidang ESA Komisi Informasi Kaltim, Senin (27/4). Sebelumnya pada mediasi kedua hadir Kepala Biro Keuangan yang bermaksud memberikan penjelasan mengenai informasi yang diminta, namun Aspianur berhalangan hadir. Mediasi berjalan tertutup, sedangkan data dan informasi yang diminta berupa dokumen rancangan Perda dan Pergub APBD Prov. Kaltim Tahun 2014/2015, dokumen Perda dan Pergub APBD Prov. Kaltim Tahun 2014/2015, dokumen Perda dan Pergub APBDP Prov. Kaltim Tahun 2014, dan laporan realisasi keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2013. (Mey/Lea)