Pelayanan Maksimal PPID Untuk Pemohon Informasi

SAMARINDA -- Keterbukaan informasi di era digital semakin mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2018, salah satu yang memiliki peranan penting dalam keterbukaan informasi adalah Pemerintah. Pemerintah disini diwakili oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melihat undang-undang tersebut PPID berperan dalam memberikan layanan informasi, dimana hal tersebut dapat mewujudkan penyelenggaran pemerintahaan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak berbelit, tidak berkelit disaat masyarakat "risau" untuk mendapatkan informasi yang valid. Peran PPID yang nyata saat ini, kiranya dapat dirasa langsung oleh masyarakat. sebab PPID telah berupaya memberikan kemudahaan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkini dan terpercaya yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Salah satunya PPID yang berada di Kalimantan Timur. PPID berada dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim menjadi jembatan untuk permintaan informasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah. PPID Kaltim merupakan cerminan bahwa Pemerintah Daerah sedang mengimplementasikan UU yang ada untuk masyarakat yang memerlukan informasi baik untuk perseorangan, badan publik atau mewakili lembaga masyarakat. Hal itu terlihat dari selesainya tugas PPID Kaltim terhadap salah satu pemohon informasi. Permintaan informasi yang dilakukan oleh salah satu seorang pemohon perseorangan yang meminta data informasi melalui PPID tentang Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan. Selesainya permintaan informasi ditandai dengan berita acara penyerahan data informasi yang dilakukan oleh Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Aris Sampe, SH beserta staf dan si pemohon, Roni Mai Sandi yang pada Kamis, (18/07) di Kantor Diskominfo Prov. Kaltim. (diskominfo/eka)