Pandemi : Bukan Harus Sembunyi

 
Jakarta --- PPID Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengadakan Webinar mengenai Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Masa Pandemi. Dibuka oleh Kepala Biro Humas Kementrian Kominfo Ferdinandus Setu. Sebagian peserta berasal dari mahasiswa dan umum. Webinar di mulai pada pukul 14.00 WITA, Jumat (29/1/2021). 

Webinar Keterbukaan Informasi Publik Kerjasama dengan PPID Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi Pusat, menghadirkan narasumber dari akademisi Prof. Ibnu Hamad dan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI) Romanus Ndau.

Dijelaskan oleh Romanus Ndau, tujuan Undang Undang KIP adalah menjamin hak warga negara, sehingga mendorong partisipasi masyarakat berperan aktif untuk dapat mewujudkan Good Government, sehingga mengembangkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan badan publik. 

Ibnu Hamad merumuskan Dilemmatic Communication Model pada masa Pandemi Covid saat ini. Dimana keterbukaan informasi pada saat Pandemi, individu yang terpapar virus identitasnya dapat dibuka demi kepentingan publik.

Badan Publik melalui PPID nya tetap berkewajiban melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik meski adanya pembatasan layanan secara fisik.