Mengenal dan Menjadi Sekolah Penggerak

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai progam baru, namanya sekolah penggerak. Apa itu sekolah penggerak dan bagaimana cara mengaksesnya?


PPID KALTIM---Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya terkait transformasi sekolah. Program ini akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1--2 tahap lebih maju. 

Mekanismenya dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia tergabung dalam program tersebut. “Program ini dirancang sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong-royong, dan berkebinekaan global,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam peluncuran sekolah penggerak secara daring, pada Senin (1/2/2021).

Program Sekolah Penggerak secara umum berfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.

Ruang lingkup program itu mencakup seluruh kategori sekolah, baik negeri dan swasta. Sedangkan pendampingan akan dilakukan selama tiga tahun ajaran, untuk kemudian sekolah dapat melanjutkan upaya transformasi secara mandiri.

Program Sekolah Penggerak terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Pertama, pendampingan konsultatif dan asimetris. Di mana Kemendikbud melalui unit pelaksana teknis (UPT) di masing masing provinsi akan memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan Program Sekolah Penggerak.

UPT Kemendikbud di masing-masing provinsi itu akan memberikan pendampingan kepada pemda selama implementasi program. Termasuk memfasilitasi pemda dalam melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait hingga mencarikan solusi jika terjadi kendala di lapangan.

Tahap kedua, melakukan penguatan terhadap SDM sekolah yang melibatkan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan guru. Bentuk penguatannya meliputi pelatihan dan pendampingan intensif (coaching one to one) dengan pelatih ahli dari Kemendikbud.

Ketiga, melakukan pembelajaran dengan paradigma baru. Yakni, merancang pembelajaran berdasarkan prinsip yang terdiferensiasi, sehingga setiap siswa belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.

Keempat, menitikberatkan pada manajemen berbasis sekolah, yang didasarkan pada refleksi diri satuan pendidikan. Dan kelima, digitalisasi sekolah lewat penggunaan berbagai platform digital yang mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan.

Program ini akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi sehingga seluruh ekosistem sekolah di Indonesia akan menjadi Sekolah Penggerak. Pada tahun ajaran 2021/2022, program itu melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kabupaten/kota. 

Sedangkan untuk tahun ajaran 2022/2023, sebanyak 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kabupaten/kota dilibatkan. Kemudian untuk tahun ajaran 2023/2024 terjadi peningkatan jumlah yang dilibatkan dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, yakni sebanyak 20.000 satuan pendidikan. Peningkatan terus dilakukan hingga mencapai 100 persen,” jelas Mendikbud.

Adapun kriteria kepala sekolah yang dapat mengikuti seleksi Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya satu kali masa tugas.
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik).
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 di atas.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2).
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan mutu hasil belajar dalam kurun waktu tiga tahun.
  2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru.
  3. Percepatan digitalisasi sekolah.
  4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain.
  5. Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila.
  6. Mendapatkan pendampingan intensif.
  7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru.

 

Pendaftaran Program Sekolah Penggerak dimulai dari pendaftaran kepala sekolah. Pendaftaran dibuka untuk kepala sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, dan SLB.

Bagi kepala sekolah yang ingin menjadi bagian dari program ini diminta mendaftar sebelum 6 Maret 2021 di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak/.

Informasi tentang Program Sekolah Penggerak dapat dilihat di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/.