Melukis Nasib Kaltim Pasca Pilgub 2018 Melalui Undang-Undang KIP
SAMARINDA – Judul menarik di ambil dari tema kegiatan pembukaan Musyawarah Wilayah Gerakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Cabang Kaltim, (Jumat,13/7) yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan yang ada di Samarinda, Café Veanus di Jalan Juanda menjadi saksi bisu diskusi malam itu, masih dalam hangatnya moment terpilihnya Gubernur Kalimantan Timur yang baru.
Pemuda Kaltim selalu ingin mengawal kinerja Pemerintahan Daerah dan proses pembangunan di Kalimantan Timur. Dikatakan oleh Purwadi, SE, M.Si Akedemisi Unmul Kaltim sebagai pembicara, Kaltim bisa kuat dan survive jika di dukung anggaran yang kuat, efisiensi anggaran harus selalu digalakan, hentikan pengeluaran yang bengkak seperti perjalanan dinas keluar negeri, penambahan tenaga honor, Perusda yang membebani anggaran dihapus, pembangunan yang tidak ada manfaatnya dan pengeluran lain yang sifatnya tidak langsung dinikmati oleh rakyat Kaltim. Janji politik Gubernur terpilih wajib dibuktikan.
Pembicara lain wartawan Kaltim post Airin Noviyar, mengungkapkan pentingnya pengawalan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk dapat memantau peruntukan dana (APBD) sudah tepat sasaran atau belum, dibutuhkan peranan mahasiswa dan pemuda untuk dapat mengkritisi ini serta memberikan masukan idenya pada pemerintah Daerah dan harus fokus jika ingin mensorot satu bidang, harus memahami bidang tersebut sampai ke akar persoalanya, contoh Jaringan Advokasi Tambang Batubara mereka akan selalu di undang jika membahas soal isu lingkungan.
Selama ini pemuda mahasiswa dan masyarakat Kaltim dinilai melakukan aksi masuk angin melakukan kritik pada pemerintah sifatnya momentum, contoh seperti hari buruh, hari pendidikan, kesaktian pancasila, kurang adanya inisiatif untuk menciptakan kajian memhamai perundang-undangan dan memperkuat literasi.
Data menyebutkan tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 hanya segelintir organisasi Pemuda yang memenuhi daftar informasi publik di Sekeretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pokja 30 dan Jatam yang mendominasi disusul oleh yayasan yang disokong dana luar negeri dan Pemohon Informasi Perseorangan di tahun 2016 -2018. Mahasisawa memanfaatkan Undang – undang Keterbukaan Informasi untuk memperoleh data skripsi saja.
Peran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ini dapat berupa keikutsertaan dalam perencanaan, pembahasan, evaluasi serta pengambilan keputusan. Mengemukakan secara langsung terkait saran, kritik, usulan atau saran kepada wakil permerintahan di daerah. Menyampaikan ide di media masa, misalnya surat kabar, jejaring sosial, blog dan sebagainya. Biasanya ide ini disampaikan dalam rubrik opini. Ikut berkomentar dalam acara di forum-forum misalnya acara diskusi yang ditayangkan di televisi atau radio. Menyampaikan pendapat melalui seminar atau lokakarya yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, lembaga pendidikan atau lembaga kemasyarakatan. Melakukan penelitian terhadap suatu permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah kemudian hasil tersebut dikemukakan kepada pemerintah.
Tanggal 30 April 2008 merupakan hari bersejarah bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Pada hari tersebut, dengan diterimanya Undang-Undang No. 14/2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Indonesia menjadi negara ke-76 di dunia yang menyusun hak atas informasi dalam perundang-undangan guna menjamin hak warga negaranya dalam mengakses informasi yang dimiliki oleh organisasi publik.
Pasal 4 UU/14/2018 Pasal (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal (2) Setiap Orang berhak, melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
Dapat di artikan pergerakan pemuda, mahasiswa dan masyarakat yang disitilahkan parlmen jalanan semakin kuat dengan dasar UUD KIP untuk memperoleh informasi publik turut hadir dalam pembhasan kebijakan darah, sehingga dapat memberi warna dalam lukisan yang di torehkan pemerintah daerah menjadi semakin indah.
Pembangunan di Kaltim oleh Pemerintah Daerah membutuhkan masukan dan saran dari masyarakat agar pemerintah bisa membenahi kekurangan yang ada demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Diharapakan kedepannya masyarakat sipil khusunya pemuda dan mahasiswa dapat terus mengkaji dan memperdalam literasi sehingga informasi yang didapat melalui badan publik dapat menjadi bahan untuk memberikan masukan dan kritik yang sehat kepada pemerintah daerah sehinga roda pemerintahan daerah dapat berjalan selaras dengan keinginan dan tujuan masyarakat Kaltim. (WIN)