Konsultasi SK, Rionald Jelaskan Kendala Yang Dihadapi

PENAJAM. Kunjungan Kasi Pengelolaan Informasi dan Penguatan Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Prov. Kaltim Sri Rezeki Marietha ke Diskominfo PPU tidak disia-siakan oleh Kasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Rionald untuk berkonsultasi tentang Penyusunan Surat Keputusan (SK) PPID dan SP4N LAPOR! Kabupaten PPU , bertempat di ruang PPID Utama PPU Jumat (30/4/3021). 
 
Rionald menjelaskan kendala yang dihadapi dalam pembuatan SK PPID dan SP4N LAPOR! sehingga butuh masukan dari Diskominfo Provinsi dalam hal ini Kasi PIP yang menangani langsung PPID dan SP4N LAPOR! di Provinsi. 
 
"Untuk penyusunan Tim SP4N LAPOR apakah sistematika yang kami susun ini benar dengan memasukan banyak kepala seksi kedalam SK dan berapa lama penetapan SK PPID ini? " tanyanya.
 
"Sebaiknya memasukan Kasi bagian umum saja, dan untuk SK PPID dapat di buat dengan masa berlaku selama 5 tahun", 
jawab Kiky sapaan akrab Kasi PIP dan SDKP. 
 
Rionald menjelaskan pula Daftar Informasi Publik (DIP) Kab.PPU telah rampung dan siap untuk di input pada Aplikasi SIDIK.