Konsultasi PPID PPU Terkait Pengelolaan Layanan Informasi

Samarinda---Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik (PIP), Sri Rezeki Marietha menerima kunjungan kerja dari PPID Utama Penajam Paser Utara (PPU), bertempat di ruang PPID Utama Dinas Kominfo jl.Basuki Rahmat no.41 Samarinda, kamis (8/4/2020). 
 
Dalam kunjungannya, Rionald Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo PPU berkonsultasi  terkait Pengelolaan layanan informasi PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik. 
 
Belum jalannya PPID Utama di Kabupaten PPU menjadi alasan kuat Rionald berkonsultasi. “Untuk awalnya kami akan lebih menguatkan PPID Utama PPU dalam hal Peraturan, dan setelah itu kami akan melakukan sosialisasi ke PPID Pembantu Kabupaten PPU", ujarnya. 
 
Kemudian dalam keterangannya, Sri Rezeki menjelaskan bahwa hal tersebut tepat sekali untuk lebih memperkuat Peraturan dan sosialisasi guna meningkatkan keterbukaan informasi publik di PPU. 
 
“Sebenarnya yang harus disosialisasikan terkait apa itu PPID dan apa saja yang harus dilakukan terlebih dahulu untuk menggerakan PPID Pembantu seperti membuat SK dan Daftar Informasi Publik (DIP)”, terangnya. 
 
Dijelaskan pula selain SK Pengelola  PPID PPU, dapat juga membuat SK fasilitasi sengketa sehingga dapat mendampingi OPD yang bersengketa di Komisi Informasi. 
 
Setelah melakukan konsultasi Rionald mengetahui apa saja yang harus dilakukan untuk membenahi PPID di Kabupaten PPU. (na/PPIDKALTIM).