Kiky Sampaikan Teknis Klasifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi pada Badan Publik Kutim

SANGATTA. Setiap Badan Publik wajib memiliki dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dengan  melakukan Uji Konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, secara tegas hal ini disampaikan Sri Rezeki Marietha saat menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi PPID di Kutai Timur, Selasa(16/11).

"Sebelum ada permohonan informasi publik yang diajukan maka secara pro aktif Badan Publik menyusun DIP," kata Kiky sapaan akrab Sri Rezeki Marietha.

Kemudian ia juga menambahkan "secara aktif jika ada permohonan informasi publik maka dilakukan klasifikasi  informasi, dan hasil keputusan serta perintah  Majelis Komisioner dapat menjadi dasar dalam pengklasifikasian dan pengecualian informasi tersebut," pungkasnya.

Untuk pengecualian informasi perlu diidentifikasi dulu sesuai dengan dasar hukumnya  kemudian dicatat untuk pengecualian harus berdasarkan Undang Undang bukan berdasarkan peraturan atau turunan yang lain. (Win/as)