Kemenkominfo Selenggarakan Bimtek PPID di Balikpapan

BALIKPAPAN - Transparansi Badan Publik dalam menyajikan data dan informasi merupakan amanat Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi yang harus diwujudkan. Terwujudnya amanat Undang-Undang tersebut tergantung dari pengelolaan dokumentasi dan informasi Badan Publik SKPD, namun tidak semua Badan Publik menyadari hal ini. Hal ini disampaikan oleh Sumiati dari Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Aula Pemkot Balikpapan (19/9). Nara sumber lainnya Tulus Subardjono mengatakan saat ini informasi menjadi hal yang penting untuk diketahui khalayak. "Keterbukaan Informasi Publik saat ini menjadi tonggak penting untuk transparansi data dan infromasi badan publik, "ujar staf ahli di Kementerian Kominfo RI ini. Lebih lanjut dalam paparannya ia mengatakan realitanya saat ini baru terbentuk 570 PPID di seluruh Provinsi di Indonesia, sehingga masih perlu digalakkan lagi pembentukan PPID di seluruh Indonesia untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Sedangkan nara sumber dari Komisioner membahas masalah Pemeringkatan PPID Kabupaten/Kota dan SKPD. Dalam session tanya jawab banyak dimanfaatkan oleh peserta untuk menanyakan hal-hal penting terkait PPID. Acara bimtek ini diadakan oleh Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan mendatangkan nara sumber Tulus Subardjono dari Kementerian Kominfo dan Soekartono dari Kantor Arsip Nasional RI serta 4 (empat) orang Komisioner dari Komisi Informasi Kaltim. Dihadiri oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemprov. Kaltim, PPID Pemkot. Tarakan, Pemprov. Kaltara  dan PPID Kota Balikpapan. (Lea)