Kemendagri Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah

 
JAKARTA. Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja pelayanan publik Pemerintah Daerah diantaranya pengelolaan pengaduan masyarakat dan pengelolaan informasi publik. 
 
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membuka acara kegiatan Bimbingan Teknis Mekanisme Pengelolaan Pengaduan dan Penyusunan Daftar Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar di Golden Boutique Hotel Jakarta, Rabu malam (15/3). 
 
Disampaikannya, dengan pengaduan dari masyarakat, kita dapat mengetahui kekurangan dari pelayanan publik untuk melakukan pembenahan dan perbaikan secara tepat pada sektor tersebut. 
 
“Komitmen untuk mengelola pengaduan tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan-pendekatan standar atau langkah-langkah formalitas, namun dibutuhkan komitmen dan kesadaran secara optimal, setiap respon yang diberikan terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat akan menumbuhkan kepercayaan kepada Pemerintah,” ujarnya. 
 
Kemudian terkait informasi publik, Benny juga menambahkan bahwa wajib bagi seluruh elemen Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. 
 
“Komitmen kuat untuk mengelola informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan karena sejatinya informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang yang berguna bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,” pungkas Benny. (dyr/ash).