KEMENDAGRI DORONG PEMDA BERIKAN KEMUDAHAN AKSES INFORMASI BAGI DISABILITAS

JAKARTA, Informasi merupakan hak yang sama untuk setiap individu tidak terkecuali penyandang disabiltas, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas Pasal 1, yakni penyandang disabilitas harus diperhatikan oleh semua pihak dan mempunyai hak yang sama.

Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar webinar yang bertajuk Aksesilitas Layanan Informasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas, Kamis (3/9). Narasumber dalam webinar diantaranya Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, dan Ketua Umum PPDI Gufroni Sakaril.

Kabid Fasilitasi Pengaduan Dan Pengelolaan Informasi Handayani Ningrum mengatakan, bahwa diadakan webinar ini dapat memberikan motivasi dan peran serta dari Pemerintah Daerah terkait dengan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi. “jadi, urgensi yang harus kita perhatikan untuk temen-teman kita penyandang disabilitasi sebenarnya dapat berupa penyusunan regulasi terkait aksesibilitas layanan informasi bagi penyandang disabilitas. oleh sebab itu, dengan diadakan webinar dengan pemateri sesuai dengan ahlinya dapat memberikan pengetahuan dan langkah tepat bagi Pemerintah Daerah, “jelasnya.

Sementara itu, Gede Narayana menambahkan bahwa dengan melihat dan merujuk UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas sudah jelas bahwa mereka berhak atas informasi yang transfaran dan askes yang mudah tanpa terkecuali.
“Penyadang Disabilitas memiliki kesamaan kesempatan dalam menyalurkan aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat serta hak atas mengakses layanan informasi, “bebernya.

Tak hanya itu, sudah jelas dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi tanpa terkecuali, jadi nantinya diharapkan Pemerintah Daerah dapat mendorong dan menciptakan informasi yang memudah penyandang disabilitas memperoleh hak mereka atas informasi, “ungkapnya.


Selanjutnya, Ketua Umum PPDI Gufroni Sakaril  menyebutkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 19 “Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Tetapi dalam kenyataannya masih banyak daerah yang belum menyediakan sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas tidak terkecuali kendala hal dalam memperoleh informasi.

“Tapi, dalam kenyataannya masih banyak sarana dan prasarana yang tidak mempermudah penyandang disabilatas dalam memperoleh hak mereka atas informasi, jadi diharapkan baik dari birokrasi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tetap memberikan kemudahan layanan informasi pada penyandang disabilitas, “ungkapnya. (ERE)