Keamanan Pangan Hak Dasar Kehidupan

Samarinda ----- Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017  Badan Penyuluh Obat dan Makanan Samarinda  Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kamis (6/12) Balroom Hotel Haris Samarinda, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan pangan nasional melalui kerjasama antar institusi didaerah dalam mengatasi permasalahan  keamanan pangan dan mendukung peningkatan keamanan pangan global. Dalam INPRES tersebut, Gubernur diseluruh Indonesia diberi tanggung jawab untuk meningkatkan koordinasi dan pengaawasan bahan berbahaya makanan, peneribitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2), Memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin pengecer bahan berbahaya.dan Melaporkan pelkasanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditembuskan  Mentri Dalam Negeri, Mentreri Kesehatan dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pimpinan Kab/Kota bertugas  meningkatkan koordinas pengawasan,melakukan sanksi administrsi berupa pencabutan sertifikat produk indusrti rumah tangga ,melakukan kajian ulang dan melaporkan pelaksaaan tugas  kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditembuskan  Mentri Dalam Negeri, Mentreri Kesehatan dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Jejaring Keamanan  Pangan Daerah merupakan sistem keamanan pangan  yang terintegrasi, satu pemahaman dan arah yang jelas dalam pelaksanaanya. Terbagi menjadi 3 bagian yakni Intelegensi makanan, pengawasan dan promosi makanan.Jaringan Intelegensi pangan  menghimpun informasi kajian risiko keamanan pangan di lembaga terkait data surveilan, inpeksi,riset keamanan pangan. Pengawasan makanan kerjasama antar lembaga dalam kegiatan terkait dengan pengawasan keamanan makanan seperti penyusunan NSPK,inpeksi dan sertifikasi pangan, dan pengujian laboratorium. Promosi keamanan pangan bertugas mengembangkan materi dan program komunikas, informasi dan edukasi keamanan pangan untuk produsen, petugas dan konsumen. Ini merupakan sebagai perwujudan dari sistem keamanan pangan yang terpadu didaerah dan harus berperan aktif dan bersinergis dalam menggalakkan program keamanan pangan. “Mengingat kompleksitas pangan sangat besar, maka dalam pengawasannya tidak  mungkin hanya dilakukan oleh satu instansi, melainkan melibatkan sektor terkait sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing secara terintegrasi baik di Pusat maupun di Daerah”  ujar Kepala Balai BPOM Samarinda  Drs.Abdul Rahim, Apt,M.Si. secara terpisah “Kerjasama dan koordinasi lintas sektor terkait di provinsi Kalimantan Timur telah berjalan dengan baik terlihat dari banyaknya kerjasama (MOU) antara Balai POM dengan pemerintah daerah dan tim koordinasi yang terbentuk. Dalam rangka optimalisasi koordinasi tersebut perlu dibentuk Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat Kab/Kota”. jelasnya. Kegiatan di hadiri oleh peserta dari perwakilian organisasi perangakat daerah yang terkait dan Kab/Kota se Kalimantan Timur dengan narasumber dari Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Badan Penyuluhan Obat dan Makanan RI (Win)