Kaltim Kembali Predikat Badan Publik Informatif

SAMARINDA- Wakil Gubernur, H Hadi Mulyadi menghadiri Acara Komisi Informasi (KI) Award secara virtual di dampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiasyah dan Kasi Pengolahan Informasi Diskominfo Kaltim, Sri Rezeki Marietha. Bertempat di Ruang Heart Of Borneo (HOB) Kantor Gubernur Kaltim (25/11/2020).

Pemprov Kaltim menerima penghargaan Kategori Provinsi Informatif bersama 10 provinsi lainnya. Di antaranya Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Banten, Bangka Belitung, DI Yogyakarta dan Bali.

Wagub mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kaltim mengapresiasi pengharggan ini, patut kita bangggakan dan terimakasih, maju terus di kancah Nasional, ditahun mendatang akan lebih baik lagi,  pungkas orang nomor dua Di Kalimantan Timur .

Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyampaikan laporan tentang pelaksanaan monev keterbukaan BP di depan Wakil Presiden Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin saat menyampaikan anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Rumah Dinas Wapres RI.

Gede memaparkan hasil monev keterbukaan BP, bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam
melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk kategori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Dijelaskannya, berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pengiat keterbukaan informasi dan media massa. Untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Disampaikannya nilai setiap kategori, yaitu Informatif  bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif  hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai dibawah 10 bahkan 0.

“Besarnya prosentase BP yang masih masuk kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif bahkan Tidak Informatif masih memprihatinkan, maka harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP,” tegas Gede.