Kaltim Ikut Ketentuan Perjalanan Domestik PPKM Level 4

SAMARINDA. Menteri dalam Negeri melalui instruksi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sedangkan untuk di Kalimantan ada 8 kabupaten/kota yang berdasarkan asesemen masuk PPKM Level 4. Dalam instruksi tersebut pada point ketiga bagian (k) dan (m) menginstruksikan syarat  ketentuan perjalanan domestik. 
 
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," ujar Muhammad Faisal Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kaltim, Senin (26/7). 
 
Ketentuan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% penumpang (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
 
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), selain itu menunjukkan PCR( H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. 
 
Ketentuan diatas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. 
 
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, namun tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (Win)