ISRAN: Segera Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik

SAMARINDA. Gubernur Kalimantan Timur secara tegas mengingatkan Badan Publik untuk segera melaksanakan keterbukaan informasi publik.  
"Atas Nama Pemerintah Kalimantan Timur menyampaikan selamat dan terimakasih kepada Penyelenggara Pemerintah yang telah mendapat prestasi yang baik dalam pengelolaan informasi publik, bagi yang belum segera laksanakan." tegas Isran Noor saat menyampaikan sambutan pada Anugerah dan Talkshow Keterbukaan Informasi Publik di Atrium Bigmall, Rabu (23/12)
 
Menurut Isran amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengharuskan setiap Badan Publik memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. 
 
"Penyerahan anugerah ini berdasarkan indikator Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik", jelas Gubernur
 
Arahan dan ucapan Gubernur tersebut memberi angin segar terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Timur.
 
Pasalnya berdasarkan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (SEMAKIN) PPID tahun 2020 tingkat partisipasi Badan Publik masih rendah yaitu sebesar 50.9%.
 
"Hanya 27 dari 53 Badan Publik di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang registrasi dan mengisi self assesment quistionaire (SAQ) secara online melalui www.semakin.ppid.kaltimprov.go.id", jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. 
 
Ia pun menambahkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih jauh dari tujuan yang diamanatkan UU KIP, karena masih banyaknya Badan Publik yang belum melaksanakan UU KIP sesuai prosedur dan aturan.
 
"Hal ini menjadikan pekerjaan dan tugas bersama, dan masih diperlukannya dorongan serta komitmen yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya kita bersama terlebih dalam mempertahankan Predikat Kalimantan Timur sebagai Provinsi Informatif", tutup Faisal. (ky/pip)