Ini Tugas PPID Kaltim

SAMARINDA -- Dalam rangka memberikan pelayanan dan melakukan pengelolaan informasi publik, guna memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik PPID Kaltim menyediakan waktu bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dan konsultasi perihal informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat. Hal tersebut terus digencarkan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Pranata Humas, Sri Rezeki Marietha menerima kunjungan dari Kasubbag Umum dan staf BKD Prov. Kaltim, Rusli, S.Sos guna pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) agar sesuai dengan 3 jenis informasi yakni informasi berkala, sedia setiap saat dan serta merta. Diharapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dari BKD Prov. Kaltim telah sesuai dengan Perki No 1 Tahun 2010. “Perangkat Daerah yang sudah membuat DIP agar segera melakukan pemuktarhiran DIP sesuai dengan informasi yang tersedia di dalam website.” ujar dia. Menurut dia, pada saat ini PPID Utama mengharapkan Perangkat Daerah yang belum menyusun dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik (DIP) bertindak aktif untuk segera menyelesaikan tahap pembuatan dan pemuktahiran DIP sebagai salah satu indikator informatif untuk masyarkat. Dalam kunjungannya, Rusli memohon agar dibimbing dalam pembuatan DIP, tentang bagaimana teknis pemuktahiran serta cara mengklasifikasikan informasi agar sesuai dengan website. “Koordinasi dan konsultasi ini diharapkan dapat mempermudah BKD dalam memilah jenis informasi yang ada di dalam website agar sesuai dengan DIP yang telah dijelaskan oleh PPID Kaltim. (PPID/eka)