Informasi Publik Diperoleh Cepat, Tepat Waktu,Biaya Ringan & Cara Sederhana

SAMARINDA. Mendampingi Ketua PPID Kaltim Muhammad Faisal dalam penyampaian hasil monev PPID 2020 di Badan Kesbangpol Kaltim, Senin (21/6) lalu, M.Khaidir Wakil Komisi Informasi Kaltim menyampaikan, setiap informasi publik harus dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
“Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan demikian,” ujar Khaidir.
Khaidir menambahkan, kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
“Kami di Komisi Informasi Kaltim berharap kepada Badan Publik jika menguasai data walaupun bukan wewenangnya, ya tetap diberikan asalkan data tersebut bukan data mentah dan merupakan data yang terbuka, sebisa mungkin dibuat mudah tidak dipersulit dengan jalur birokrasi,” lanjut Khaidir di Ruang Kersik Luway area Kantor Gubernur Kaltim.
“Contohnya seperti Badan Kesbangpol menerima data pemilu dari KPU Kaltim kemudian ada yang bermohon data tesebut ke PPID Kesbangpol Kaltim, ya dilayani dan diberikan saja, jangan dilempar lagi Ke KPU dengan alasan bukan wewenang. Sehingga prosesnya cepat dan implementasi dari pasal 2 UU KIP terpenuhi,”tutupnya.
Penerapan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim hampir menyeluruh, Konsistensi pengembangan dan pemahaman akan penerapanya masih terus disampaikan dan disosialisasikan baik dari PPID Utama maupun Komisi Informasi Kaltim. (WIN).