Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional Tahun 2021 Yaitu 71,37%

 
Jakarta- Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37 Persen ini menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang.
 
Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya, sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan NAC IKIP 2021 yang diikuti seluruh Pokja IKIP yang melibatkan 34 KI Provinsi di ICE Santika Hotel Tangerang Selatan Banten, Rabu (15/09/2021) malam.
 
"Dengan adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)"Kata Gede.
 
"Nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember, lanjutnya.
 
Dijelaskan Adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan oleh Badan Publik maupun masyarakat pengguna Informasi Publik dan dapat menjadi catatan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
 
Sementara Penanggung jawab IKIP 2021 Romanus Ndau Lendong mengatakan 34 KI seluruh Indonesia telah mencatat sejarah karena berhasil menetapkan nilai IKIP untuk pertamakalinya sejak pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Nilai IKIP 2021 menurutnya dapat manjadi kontrol terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik (BP) Negara dan Badan Publik selain Negara. (WIN)