Faisal Temukan Problem Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Kelautan dan Perikanan

Samarinda. Roadshow ke-7 penerapan Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kaltim Muhammad Faisal temukan permasalahan yang mendasar mengapa PPID Pembantu Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kaltim kurang maksimal pelayanannya pada Monitoring dan Evaluasi PPID 2020 lalu.

Faisal didamping oleh Sekretaris Dinas Edy Hemawanto, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Irene Yuriantini dan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik, Sri Rezeki Marietha beserta staf PPID Utama tiba disambut langsung oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Riza indara beserta jajarannya diruang Rapat.

Faisal mengatakan, pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik pada Perangkat Daerah sesuai amanah Undang - Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu Kaltim juga memiliki Peraturan Daerah dan Pergub tentang keterbukaan informasi publik. Jadi ini merupakan keniscayaan dan wajib dilaksanakan. Tetapi mungkin karena kesibukan dan adanya pergantian jabatan sehingga sering kali terlupakan.

“Maka dari itu wajib saling diingatkan, Silahturahmi ini tidak hanya menyampaikan evaluasi saja tetapi juga kami akan membantu dalam rangka penerapanya. Bahkan jika ada problem di informasi teknologi atau sumberdaya kami  siap membantu,” ujar Faisal


“Saya melihat bahwa penyampaian informasi dibidang sudah cukup baik dalam hal pemberitaannya. Hanya saja lemah pada kesekretariatanya, perlu disediakan sub menu PPID pada website yang mana memuat Daftar Informasi Publik berkala sedia setiap saat dan serta merta.

"Untuk DPA , RKA dan Realisasi anggaran wajib dibuka tidak perlu ditutup lagi” tambah Faisal.

Menanggapi paparan Kadis Kominfo , Riza indara riyadi mengatakan kami mengakui ada kekurangan dari sisi sumberdaya manusia, maka dari itu kami perlu dibimbing dan diarahkan termasuk juga dukungan IT.
"Memang di DKP kami kekurangan tenaga yang peduli akan informasi," jelas Riza


Senada dengan Riza, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Irhan hukmaidy, mengatakan, “Selain keterbatasan SDM, untuk pembuatan website yang lalu menggunakan pihak ketiga. Sehingga ketika ketika selesai kontrak, kami tidak diberikan akses untuk memperbaharuinya“ jelasnya.

“Dengan adanya kegiatan ini kedepan kami akan bekerja sama dengan Kominfo dalam pengembangan website ” tambahnya

Muhamad Khaidir yang hadir menyusul karena harus melakukan vaksin covid 19, menyampaikan Khaidir ini adalah konsekuesi hadirnya UU 14/2008  dan PP61 /2020   sudah eranya keterbukaan informasi publik. Era digital  maka digitalisasi, milenial ya website salurannya. Perkara hoax ada aturanya sendiri. (Win)