Faisal : PPID Harus Memahami Pentingnya Uji Konsekuensi

SAMARINDA.  Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Kutai Kartanegara menggelar kegiatan traning of trainer (TOT) pengelolaan PPID dan Aduan Publik, menggandeng PPID Kaltim sebagai Narasumber dengan materi pelaksanaan uji konsekuensi. 
 
Dengan menghadirkan Ketua PPID Kaltim Muhammad Faisal sebagai salah satu narasumber, kegiatan berlangsung di Ruang Emerald Hotel Mercure, Kamis (10/06).  Turut hadir pula Kabid lKP, Kepala Seksi dan Pengelola PPID Kab. Kukar.
 
Dikatakan oleh Ketua PPID Kaltim saat menyampaikan materi, bahwa sudah dijelaskan dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait klasifikasi informasi. 
 
"Informasi terdiri dari informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan. Ketika Badan Publik menyatakan bahwa salah satu informasinya adalah informasi yang dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi," terang Faisal. 
 
Pengujian konsekuensi dapat dilakukan sebelum adanya permohonan informasi publik, pada saat adanya permohonan informasi publik, dan saat penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. 
 
"Uji konsekuensi informasi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh Badan Publik terhadap informasi yang dimiliki, disimpan, dikelola dan diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepentingan umum dan kepatutan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang KIP, " imbuhnya. 
 
Sebelum melakukan uji konsekuensi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Kukar diminta untuk terus memahami pengujian  atas informasi yang dikecualikan tersebut. 
 
"Uji konsekuensi harus dilaksanakan dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori informasi tertutup," tutupnya. (ka).