Faisal Himbau Pelaksana KIP Lingkup Kaltim Menyesuaikan PERKI 1/2021

SAMARINDA. Guna optimalisasi penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan berdasarkan amanah Presiden Jokowi mengenai transparansi pada pengadaan barang dan jasa. Komisi Informasi Pusat menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik menggantiak PERKi Nomor 1 Tahun 2010.

Merespon lahirnya PERKI baru itu M.Faisal selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim segera bertindak cepat mengkoordinasikan kepada jajaran PPID utama untuk melakukan penyesuaian pada layanan informasi dilingkungan Pemprov Kaltim dan Layanan PPID pembantu.

"Segera lakukan penyesuaian khususnya data yang wajib diumumkan seperti data dokumen barang dan jasa yang telah dilakukan dan juga yang masih dalam tahapan perencanaanya" ujar Faisal.
"Segera sebarkan informasi beserta soft copy PERKI 1 Tahun 2021 ini kepada PPID Pembatu OPD agar bisa melakukan penyesuaian juga,"lanjutnya.

Dijelaskan pada peraturan yang baru ini ada beberapa pengertian umum yang ditambahkan dan pasal yang di ubah khusunya penambahan pada informasi yang wajib tersedia dan diumumkan secara berkala Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan terdiri atas :
Tahap perencanaan dokumen rencana umum pengadaan
Tahap pemilihan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK),Harga Perkiraan Sendiri dan riwayatnya dan seterusnya ada pada pasal 15 ayat 9. (Win)