Faisal : H+ 5 Idul Fitri Pelayanan Informasi Wajib Aktif

Samarinda. Muhammad Faisal, Kadis Kominfo Kaltim yang juga selaku Ketua PPID Kaltim menyampaikan kepada stafnya agar disiplin mengikuti peraturan pemerintah terkait libur idulfitri, H+5 Idul Fitri seluruh staf Diskominfo kaltim diwajibkan turun, Khususnya di bidang Pelayanan Informasi Publik.
"Senin besok seluruh pejabat dan staf wajib turun dan jangan lupa menggunakan baju Korpri karena tanggal 17," ujarnya melalui grup whatsap, Minggu (16/5).
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur nomor: 003/1107/B.Org tanggal 1 Maret 2021 menyatakan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang sedianya tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021 telah dihapus dan diganti menjadi tanggal 12 Mei 2021.
Walaupun masa pandemi seperti ini, pelayanan informasi kepada masyarakat tetap harus dilaksanakan, namun tidak lepas dari protokol kesehatan.
"Tidak terkecuali bagian pelayanan informasi publik baik PPID Diskominfo Kaltim dan PPID Utama Kaltim semua wajib buka, karena merupakan hari kerja, libur lebaran Idul Fitri sudah berakhir," imbuh pria bertubuh tinggi itu.
"Kita utamakan pelayanan kepada masyarakat, saya akan pantau ini, saya juga mengharapkan kepada seluruh pelayanan informasi publik yang ada di PPID OPD Prov.Kaltim juga melakukan hal yang sama," tutupnya.
Pelayanan informasi publik PPID Kaltim dibuka kembali pasca libur Hari Raya Idul Fitri. Silahkan bagi masyarakat yang ingin bermohon informasi publik dapat mengunjungi PPID Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika, alamat Jl. Basuki Rahmat No 41 Samarinda.
Atau masyarakat dapat mengakses permohonan informasi online ( PION) melalui alamat website www.piokaltimprov.go.id (PPID/Win).