Diskominfo Kaltim Himbau Perangkat Daerah Wajib Jalankan PPID

  SAMARINDA –  Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah saat ditemui diruang kerjanya (24/7) mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kalimantan Timur yang belum mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu untuk segera membentuknya, tak terkecuali yang sudah memiliki wajib untuk tetap menjalankan fungsi dan tugas dari PPID. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memiliki PPID Pembantu, eksistensinya harus tetap dijalankan dan terus diperkuat. Sementara jika ada Perangkat Daerah yang belum memiliki PPID Pembantu, Diskominfo terus mengingatkan agar segera membentuknya, Karena hal itu merupakan amanat dari Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Ujar Diddy. Melihat hal tersebut PPID utama  Diskominfo akan segera melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Kaltim yang ditandai dengan adanya “Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemprov Kaltim” , Selain itu Diddy juga berpesan agar PPID Pembantu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait OPD tersebut tetapi bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Sedangkan kepada pemohon informasi, Aris Sampe, SH selaku Kasi Pengelolaan Informasi Publik mengingatkan bahwa dalam meminta informasi juga tidak asal memohon informasi tetapi mesti memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 yaitu mencantumkan identitas yang jelas, alamat, nomor telepon, jenis informasi yang dibutuhkan. Selain itu, Pemohon infromasi yang minta informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), harus datang langsung ke PPID ataupun pemohon dapat mengisi formulir permohonan yang tersedia di website serta membayar biaya yang sewajarnya untuk minta salinan informasi yang dibutuhkannya sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi. Maka dari itu dibutuhkan penekanan bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalankan fungsi dan tugas PPID selaku sebagai pusat penyebaran informasi daerah yang bermartabat dan akurat untuk masyarakat. (diskominfo/eka)