Dinas Kominfo Kukar Laksanakan Tusi Pengelolaan Pengaduan

 
SAMARINDA. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara pada Bulan Mei 2021 baru saja menerima limpahan kewenangan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid.Pengelolaan dan Layanan Informasi Dinas Kominfo Kukar Adji M.Decki Ismail pada kunjungan kerjanya ke Dinas Kominfo Kaltim yang disambut baik oleh Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan SDKP, Sri Rezeki Marietha, Selasa (12/10). 
 
"Kami baru saja menerima limpahan kewenangan terkait pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! yang sebelumnya tidak berada pada Dinas Kominfo Kukar," ungkap Decki. 
 
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, disebutkan bahwa pengelolaan pengaduan saat ini merupakan kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika. 
 
Pada kesempatan tersebut Decki juga menyampaikan surat permohonan Narasumber terkait rencana pelaksanaan Bimtek Pelayanan Informasi yang juga mengagendakan materi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! 
 
"Maka terkait dengan kunjungan kali ini, kami harapkan dalam Bimtek Pelayanan Informasi Kabupaten Kutai Kartanegara nanti, dapat menambahkan paparan terkait Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. Kutai Kartanegara," pintanya. 
 
“Tujuan kami melakukan kegiatan Bimtek tersebut agar setiap Perangkat Daerah lingkup Pemkab. Kutai Kartanegara paham bahwa Pengelolaan Pengaduan sudah berada di Dinas Kominfo,” ungkap Decky didampingi Kasi Pengelolaan Opini Publik Dinas Kominfo Kukar, Zainul Efendi. 
 
Menanggapi surat permohonan Narasumber tersebut, Sri Rezeki Marietha menyatakan kesediaan PPID Kaltim sebagai Narasumber dan akan segera menyampaikan kepada Pimpinan. “Kami siap melakukan pendampingan pengelolaan pengaduan di Kutai Kartanegara dan akan segera kami koordinasikan kepada Pimpinan,” tegasnya. 
 
Pengelolaan pengaduan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.  Dinas Kominfo Kaltim dalam pengelolaan pengaduaan melaksanakannya berdampingan dengan pelayanan informasi publik. (yun/as)